Kejagung Sasar Panitera PN Surabaya Penerimaan Suap Vonis Bebas Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Kini, Kejagung sedang mendalami peran seorang panitera sidang di Pengadilan Negeri Surabaya bernama Siswanto yang diduga menerima suap.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat (LR)

LR merupakan pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga:

Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap dalam Penunjukan Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur

Ia menegaskan, informasi tersebut masih perlu didalami dan akan terus dikembangkan.

"Kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," ucapnya dikutip Antara.

Kejagung mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat menemui mantan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS) untuk membantunya menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim tersebut saat ini menjadi terdakwa atas tindak pidana suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan