Kejagung Sasar Panitera PN Surabaya Penerimaan Suap Vonis Bebas Tannur


Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Dok. Kejagung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Kini, Kejagung sedang mendalami peran seorang panitera sidang di Pengadilan Negeri Surabaya bernama Siswanto yang diduga menerima suap.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat (LR)
LR merupakan pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:
Ia menegaskan, informasi tersebut masih perlu didalami dan akan terus dikembangkan.
"Kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," ucapnya dikutip Antara.
Kejagung mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat menemui mantan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS) untuk membantunya menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim tersebut saat ini menjadi terdakwa atas tindak pidana suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
