Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Kamis, 22 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21 B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2018–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyitaan yang dilaksanakan pada Rabu (21/5) itu dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa.
"Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks bagaimana upaya pemulihan keuangan negara. Makanya, harta yang tersembunyi dibuka," katanya di Jakarta, Kamis (22/5).
Lahan rest area tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Hal tersebut diketahui dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Baca juga:
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Lalu, dalam penyidikan, diketahui bahwa dua perusahaan tersebut berkaitan dengan terdakwa dalam kasus korupsi timah, yaitu Tamron selaku beneficial owner (pemilik manfaat) CV VIP.
"CV VIP itu adalah korporasi yang sedang disidik oleh penyidik. Itu fungsi penyidik dalam upaya mengumpulkan sebanyak mungkin bisa di-recovery keuangan negara," katanya.
Objek yang disita, meliputi tiga bidang tanah yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain satu SPBU Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan musala, satu bangunan ATM, dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.
Usai disita, aset tersebut akan segera diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut. Selain itu, akan menghitung nilai dari rest area yang disita ini.
Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.
Di mana pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut. Rinciananya PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SBS sebesar Rp 23 triliun, PT SIP sebesar Rp 24 triliun, PT TIN sebesar Rp 23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp 42 triliun. Sehingga totalnya Rp 152 triliun.