Kejagung Diminta Berkoordinasi dengan Polisi Periksa Jaksa Pinangki

Kamis, 30 Juli 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mendesak Kejaksaan Agung tetap memproses pidana Jaksa Pinangki yang diduga pernah bertemu dengan buronan Djoko Tjandra di Malaysia.

Habiburokhman mengutip pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, yang menyatakan bahwa penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS), jika ada aturan yang dilanggar.

Baca Juga

MAKI Desak Kejagung Pecat Jaksa Pinangki

"Dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan Kepolisian agar Jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," kata Habib lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (30/7).

Ia meminta kepada Kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra serta adakah oknum Jaksa lain yang ikut terlibat.

Paspor Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: MP/MAKI
Paspor Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: MAKI

Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki dari jabatannya, Rabu (29/7).

Pinangki terbukti melanggar disiplin lantaran bertemu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019.

Baca Juga

Pengamat: Deputi Intelijen Aparatur Cegah ASN Intoleran

Foto Piangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking bahkan tersebar di media sosial.

"Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan