Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamax Oplosan
Kamis, 27 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Ketika ditanya media terkait Ahok, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa tanpa terkecuali.
“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Qohar, menjawab media dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2) malam.
Baca juga:
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sembilan tersangka itu berlangsung pada 2018-2023 ketika Ahok masih menjabat sebagai Komut Pertamina. Ahok sendiri mundur sebagai Komut Pertamina pada 2024 lalu karena ingin fokus mendukung pasangan Capres Ganjar Pranow dan Cawapres Mahfud MD.
Semalam dilansir dari Antara, Kejagung menetapkan dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Kedua petinggi Pertamina Patra Niaga itu diduga berperan memerintahkan pengopolosan atau penggabungan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang dijual dengan harga RON 92.
Baca juga:
Anaknya Jadi Tersangka, Rumah Riza Chalid Ikut Digeledah Terkait Korupsi Minyak Pertamina
Sebelumnya, pada Senin (24/2), Kejagung telah tujuh tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). Dugaan awal, total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. (*)