Kejagung Bantah Tetapkan Gatot Tersangka Kasus Dana Bansos

Jumat, 23 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara (Sumut). Kejagung membantah telah menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus bansos Sumut. Gatot baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, dalam kasus dana bansos Sumut, pihaknya telah menurunkan tim guna memeriksa 300 saksi.

"Kami telah menurunkan tim untuk memeriksa saksi dalam perkara ini sebanyak 300 orang," ujar Amir Yanto saat dihubungi merahputih.com di Jakarta, Kamis (22/10).

Masih kata Amir, dalam pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho beberapa waktu lalu itu, Kejagung belum mengarahkan kepada tersangka. Saat itu, Gatot diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kasus korupsi penyalahgunaan dana bansos Sumut serta dana bantuan operasional sekolah (bos).

"Pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dana bansos tersebut belum mengarahkan kepada tersangka ya," papar Amir.

Amir melanjutkan, saksi yang akan diperiksa oleh tim kejaksaan merupakan saksi yang berasal dari daerah yang pernah menjadi kekuasaan Gatot. Saksi-saksi berasal dari 15 sekolah di Sumut.

Dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut, pihak Kejagung selalu teliti dan lebih berhati-hati. Sebab, kata Amir, saat ini setiap ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka selalu mengajukan praperadilan. Kejagung berjanji terus mengusut kasus dugaan korupsi bansos dan hibah Sumut tahun 2012-2013 sampai tuntas. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Istri Gatot Pujo Akui Beri Uang kepada OC Kaligis
  2. Evi Susanti Istri Sah Gatot Pujo Nugroho
  3. Besok, KPK Periksa Gatot Pujo dan Evy Susanti
  4. Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK
  5. Gubernur Gatot Pujo Nugroho Dalam Bidikan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan