Kehadiran Saksi Pelapor Bharada E Dalam Proses Rekonstruksi Tergantung LPSK

Selasa, 30 Agustus 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (30/8) pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik menjadwalkan rekonstruksi di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

Baca Juga:

LPSK Sarankan Bharada E dan Ferdy Sambo Tidak Bertemu saat Rekonstruksi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memaparkan, TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Ia menegaskan, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Sedangkan untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

"Dalam pelaksanaan rekonstruksi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. (Knu)

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan