Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs


Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zuhana (putih) memberikan keterangan pers kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo cs dalam pembunuhan Brigadir J belum lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Baca Juga:
Kejagung Akan Beri Update Penanganan Berkas Perkara Ferdy Sambo
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapannya.
"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.
Sementara, berkas perkara satu tersangka lainnya atas nama Putri Candrawathi baru saja diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Berkas istri Ferdy Sambo itu nantinya akan dilihat oleh jaksa peneliti seperti halnya berkas keempat tersangka lainnya.
"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," tuturnya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding terhadap Pemecatannya
Fadil mengaku sudah dua kali berdiskusi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengenai hal ini.
Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Karena kami menganggap perkara ini harus segera kami tuntaskan di pengadilan," jelas dia.
"Namun demikian kawan-kawan harus bersabar karena proses hukum itu harus dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal-pasal yang disangkakan," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah menjerat lima orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, hingga Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
