Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding terhadap Pemecatannya
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/8).
Baca Juga:
Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Arman menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucap Arman Hanis.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pemeriksaan Ferdy Sambo Hampir Rampung
Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.
Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8). (Knu)
Baca Juga:
Kompolnas Prediksi Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam