Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 28 Agustus 2022
Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Irjen Pol Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri dari kepolisian sebelum sidang kode etiknya dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

Baca Juga:

Kompolnas Prediksi Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit, dikutip dari Antara, Minggu (28/8).

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.

Baca Juga:

Soal Pemecatan Ferdy Sambo, Jokowi Tunggu Hasil Banding

"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," tambahnya.

Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.

Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Sigit.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)

Baca Juga:

Pemecatan Ferdy Sambo Mampu Pulihkan Kepercayaan Publik

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Kapolri #Kepolisian Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kebijakan ini menjadi langkah strategis, sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap penderitaan kelompok rentan.
Dwi Astarini - 2 jam, 38 menit lalu
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Indonesia
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Dalam pelaksanaannya, Polri akan bekerja sama dengan kementerian terkait, para pemerhati, serta stakeholder terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Semangat Polisi Terobos Kampung Terisolasi di Aceh Dengan Pakai Trail
Setiap kendaraan membawa bantuan untuk warga berupa 120 paket sembako, 450 potong pakaian layak pakai, 150 handuk, 300 set perlengkapan sekolah, serta 300 jaket.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Semangat Polisi Terobos Kampung Terisolasi di Aceh Dengan Pakai Trail
Indonesia
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Hal tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian. ?
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Indonesia
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Rano juga melirik potensi reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Indonesia
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Konsep pembagian wilayah barat dan timur lebih diarahkan untuk memperpendek rentang kendali serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan kepolisian di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Indonesia
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan
beragam penyimpangan yang dilakukan anggota Polri di lapangan akan lebih mudah untuk terawasi pimpinan tertinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan
Indonesia
Tahun Baru 2026, Doa Bersama Gantikan Kemeriahan Kembang Api
Kapolri mengatakan masyarakat umumnya mengikuti aturan tersebut karena merupakan bagian dari empati kepada korban bencana di Pulau Sumatra.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Tahun Baru 2026, Doa Bersama Gantikan Kemeriahan Kembang Api
Bagikan