Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 28 Agustus 2022
Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Irjen Pol Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri dari kepolisian sebelum sidang kode etiknya dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

Baca Juga:

Kompolnas Prediksi Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit, dikutip dari Antara, Minggu (28/8).

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.

Baca Juga:

Soal Pemecatan Ferdy Sambo, Jokowi Tunggu Hasil Banding

"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," tambahnya.

Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.

Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Sigit.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)

Baca Juga:

Pemecatan Ferdy Sambo Mampu Pulihkan Kepercayaan Publik

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Kapolri #Kepolisian Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Indonesia
Lantik Kapolda Anyar di Hari Minggu, Kapolri Perintahkan Langsung Kerja
Pergantian pejabat di lingkungan Polri juga menjadi bagian dari upaya institusi untuk terus meningkatkan profesionalitas, soliditas internal, dan efektivitas pelaksanaan tugas di berbagai wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
Lantik Kapolda Anyar di Hari Minggu, Kapolri Perintahkan Langsung Kerja
Indonesia
Tarik Komjen Panca Putra Kembali ke Polri Usai Bertugas di Lemhanas, Mabes: Demi Tingkatkan Profesionalisme
Komjen RZ Panca Putra resmi ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Tarik Komjen Panca Putra Kembali ke Polri Usai Bertugas di Lemhanas, Mabes: Demi Tingkatkan Profesionalisme
Indonesia
Pemerintah Mulai Bahas Pengaturan Teknis Penempatan Personel Polri di Kementerian
Pemerintah tengah menyusun konsep pengaturan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Pemerintah Mulai Bahas Pengaturan Teknis Penempatan Personel Polri di Kementerian
Indonesia
Presiden Prabowo dan Kapolri Bertemu 4 Mata di Hambalang, Bahas MBG hingga Keamanan
Presiden Prabowo Subianto bertemu Kapolri Listyo Sigit di Hambalang selama satu jam. Bahas keamanan nasional hingga program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Presiden Prabowo dan Kapolri Bertemu 4 Mata di Hambalang, Bahas MBG hingga Keamanan
Indonesia
Provokasi Digital Ancam Stabilitas Negara, Wakapolri: Brimob Harus Siaga
Tantangan di masa depan semakin kompleks, termasuk kemunculan ancaman keamanan hybrid yang menggabungkan gangguan fisik, provokasi digital, serta disinformasi.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Provokasi Digital Ancam Stabilitas Negara, Wakapolri: Brimob Harus Siaga
Indonesia
Peringatan Hari Kartini 2026, Kapolri Tegaskan Perempuan Harus Beri Kontribusi bagi Negara
Dia berharap semangat dan jejak perjuangan RA Kartini tetap menjadi penguatan peran perempuan dalam mewujudkan masyarakat yang aman dan berkeadilan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
Peringatan Hari Kartini 2026, Kapolri Tegaskan Perempuan Harus Beri Kontribusi bagi Negara
Indonesia
Kapolri Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Aman dan Lancar, Polisi Tetap Siaga di Titik Rawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, arus balik Lebaran 2026 aman dan lancar. Namun, polisi tetap bersiaga di titik rawan.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
Kapolri Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Aman dan Lancar, Polisi Tetap Siaga di Titik Rawan
Indonesia
Kapolri Minta Pemudik Manfaatkan Kebijakan WFA, Hindari Kemacetan saat Arus Balik
Diperkirakan, akan terjadi penyebaran jumlah pemudik hingga Jumat (27/3), seiring penerapan kebijakan work from anywhere (WFA).
Dwi Astarini - Selasa, 24 Maret 2026
Kapolri Minta Pemudik Manfaatkan Kebijakan WFA, Hindari Kemacetan saat Arus Balik
Bagikan