Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kedigdayaan Setnov dan Rapuhnya Integritas Moral Penegak Hukum Indonesia

Zaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 01 Oktober 2017

MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya berwacana untuk menetapkan kembali status tersangka baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Hal tersebut, kata Petrus, untuk menindaklanjuti putusan hakim Praperadilan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dan memerintahkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"KPK harus membuat terobosan guna membuka sebuah penyelidikan dan penyidikan terhadap Hakim Cepi Iskandar, untuk mengungkap kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang Hakim dengan berlindung dibalik "Asas Kebebasan Hakim" yang selama ini menjadi wilayah sakral yang tidak dapat dikontrol oleh kekuasaan manapun," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima MerahPutih.com, Minggu (1/10).

Menurut Petrus, sejumlah pihak sejak awal sudah memprediksi bahwa praperadilan Setnov akan dimenangkan oleh Hakim Cepi Iskandar. Bahkan, lanjut dia, beberapa hari menjelang putusan, isu seputar kemenangan Setnov sudah beredar luas di kalangan elit politik.

Alasan mereka sama, terang Petrus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi surga bagi koruptor kelas kakap ketika dikejar kasus korupsi. Selain itu, kata dia, Setnov sudah beberapa kali memenangkan gugatan Praperadilan dan PMH dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masing-masing ketika SP3 kasus korupsi Cessie Bank Bali digugat praperadilan oleh MAKI dan ketika dalam Gugatan PMH oleh FAKSI (FORUM ADVOKAT PENGAWAL KONSTITUSI) terhadap Kejaksaan Agung RI, Setya Novanto dkk yang menuntut agar penyidikan Kasus Korupsi Cessie Bank Bali yang di SP3 tahun 2003 dibuka kembali," ungkapnya.

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, bahwa Setnov telah empat kali lolos dari jeratan hukum baik di Kejaksaan maupun di KPK. Dua untuk praperadilan penyidikan kasus korupsi, satu gugatan PMH untuk membuka kembali penyidikan korupsi Cessie Bank Bali di PN Jaksel dan satu lagi kasus Papa Minta Saham di Kejaksaan Agung.

"Ini memang sebuah malapetaka bagi rasa keadilan publik tetapi sebuah kebanggan bagi Setya Novanto, karena betapa rapuhnya integritas moral dan kejujuran sejumlah oknum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika menghadapi orang kuat bahkan lembaga Penegak Hukum terkuat sekalipun bisa menjadi korban ketika Hakim melakukan kesewenang-wenangan atas nama Kebebasan Hakim," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait preperadilan Setya Novanto di: Langkah Catur Hakim Cepi Islandar di Sidang Praperadilan Setnov

Baca Artikel Asli