Keciduk Pesta Sabu Bareng Anak Buah, Kapolsek Astanaanyar Bisa Dipecat dan Dipidana
Kamis, 18 Februari 2021 -
Merahputih.com - Dugaan pesta sabu yang dilakukan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anggotanya, jadi tamparan keras institusi Kepolisian.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri menegaskan, anggota Polri terutama di jajaran Polda Jabar yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan ditindak tegas.
"Jadi dua pilihannya tadi dipecat atau dipidanakan. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," kata Dofiri kepada wartawan, Kamis (18/2).
Baca Juga:
Kapolsek dan 11 Anggotanya Diciduk Karena Diduga Pakai Narkoba
Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota yang menyalahgunakan narkotika dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan. Namun demikian, terkait dengan sanksi yang diberikan, menurutnya tetap didasarkan tingkat kesalahan.
"Jadi sebenarnya ini adalah wujud keseriusan kami. Di mana ketika ada indikasi seperti itu (penyalahgunaan narkoba), Propam langsung melakukan penelusuran," tuturnya.
Penangkapan Kapolsek Polwan ini bermula saat ada anggota Polri terindikasi menggunakan narkoba. Propam Polri lalu menelusuri hal tersebut.

Setelah ditelusuri ditemukan fakta sejumlah anggota bahkan hingga Kapolsek diduga terlibat. Total ada 12 orang yang diamankan berkaitan hal ini.
Saat ini Yuni dan juga sejumlah anggota lainnya sudah diamankan. Mereka tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
"Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," kata Dofiri.
Baca Juga
Kapolsek dan 11 Anggotanya Diciduk Karena Diduga Pakai Narkoba
Yuni sendiri sudah dicopot dari jabatannya. Pencopotan Yuni itu termuat dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolda Jabar bernomor ST/267/II/KEP/2021 tertanggal 17 Februari 2021.
Surat tersebut ditandatangani Karo SDM Polda Jabar Kombes Solichin atas nama Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri. (Knu)