Kecam Aksi Premanisme Berkedok Ormas, Kejaksaan Ancam Jerat Pidana

Kamis, 15 Mei 2025 - Frengky Aruan

Merahputih.com - Aksi premanisme yang terjadi belakangan memicu reaksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejaksaan menegaskan bahwa segala bentuk premanisme merupakan ancaman nyata terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Tindakan-tindakan premanisme jelas mencederai rasa tertib dan nyaman di masyarakat. Hal ini perlu diantisipasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan wartawan di Jakarta dikutip Kamis (15/5).

Harli menjelaskan Kejagung telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan melibatkan unsur intelijen.

“Langkah ini bertujuan agar ormas memahami pentingnya menjaga ketertiban umum,” jelas Harli.

Baca juga:

Ungkap Kasus Premanisme di Facebook, Polda Lampung Langsung Tangkap 2 Pelaku

Meski begitu, Kejagung memastikan fungsi penegakan hukum akan tetap dijalankan secara tegas terhadap berbagai praktik premanisme.

Harli menegaskan tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), karena premanisme masuk dalam kategori kejahatan jalanan atau tindak pidana umum.

“Penegakan hukum terhadap premanisme akan dilakukan secara intens dan tegas. Ini menjadi komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang bersifat premanisme,” tegas Harli. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan