Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Libur Nataru di Tangan Polisi
Senin, 20 Desember 2021 -
Merahputih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kemungkinan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Kebjakan itu akan diputuskan melalui diskresi kepolisian di lapangan.
Baca Juga:
Kadin Yakin Pembatalan PPKM Level 3 Bikin Pertumbuhan Ekonomi Meroket
"Ganjil genap di tol ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (20/12).
Konsep manajemen dan rekayasa lalu lintas saat Nataru sebenarnya sudah disiapkan, baik untuk jalan tol maupun jalan nasional. Akan tetapi, penerapan kebijakan pengaturan itu ditetapkan di lapangan oleh Kepolisian nantinya.
Baca Juga:
PPKM saat Nataru, Asita Jateng Sebut Tidak Berpengaruh pada Pariwisata
Ada tiga model yang disiapkan, yaitu contra flow, satu arah, dan ganjil genap.
"Kebutuhan di lapangan ini yang akan melakukan tindakan adalah diskresi Kepolisian" ucap purnawirawan jenderal Polri bintang dua ini.
Di sisi lain, Budi juga mempersilahkan kepada pemerintah daerah yang masuk dalam kawasan wisata untuk membuat rekayasa lalu lintas selama musim libur nataru 2022.
Baca Juga:
Moeldoko Sebut PPKM Level 3 Batal Karena Pertumbuhan Kasus COVID-19 Rendah
Untuk pemerintah daerah khususnya yang memiliki kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.
"Seperti yang kami sampaikan tadi bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contra flow dan sebagainya," tutup Budi. (Knu)