Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Libur Nataru di Tangan Polisi

Penyekatan di jalan tol. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kemungkinan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Kebjakan itu akan diputuskan melalui diskresi kepolisian di lapangan.
Baca Juga:
Kadin Yakin Pembatalan PPKM Level 3 Bikin Pertumbuhan Ekonomi Meroket
"Ganjil genap di tol ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (20/12).
Konsep manajemen dan rekayasa lalu lintas saat Nataru sebenarnya sudah disiapkan, baik untuk jalan tol maupun jalan nasional. Akan tetapi, penerapan kebijakan pengaturan itu ditetapkan di lapangan oleh Kepolisian nantinya.
Baca Juga:
PPKM saat Nataru, Asita Jateng Sebut Tidak Berpengaruh pada Pariwisata
Ada tiga model yang disiapkan, yaitu contra flow, satu arah, dan ganjil genap.
"Kebutuhan di lapangan ini yang akan melakukan tindakan adalah diskresi Kepolisian" ucap purnawirawan jenderal Polri bintang dua ini.
Di sisi lain, Budi juga mempersilahkan kepada pemerintah daerah yang masuk dalam kawasan wisata untuk membuat rekayasa lalu lintas selama musim libur nataru 2022.
Baca Juga:
Moeldoko Sebut PPKM Level 3 Batal Karena Pertumbuhan Kasus COVID-19 Rendah
Untuk pemerintah daerah khususnya yang memiliki kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.
"Seperti yang kami sampaikan tadi bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contra flow dan sebagainya," tutup Budi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di September 2025, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Tanggal Merah September 2025: Cek Libur Nasional, Maulid Nabi, dan Kalender Hijriah Lengkap

Tanggal Merah September 2025: Ada Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari!

18 Agustus Resmi Jadi Hari Libur Nasional, Pemerintah Dorong Partisipasi Warga Meriahkan Lomba hingga Pesta Rakyat

Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya

18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya

Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Hari Libur, Minta Rakyat Gelar Perlombaan

MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2025: Tidak Ada Tanggal Merah!

Jasa Marga Memohon Maaf Perbaikan Tol Cipularang-Padaleunyi Berpotensi Hambat Lalu Lintas Mulai Hari Ini
