KBRI Kuala Lumpur Selesaikan Kasus Tunggakan Gaji Buruh Migran Rp2,9 Miliar
Jumat, 28 Mei 2021 -
MerahPutih.com - KBRI Kuala Lumpur mencatat dari Januari hingga Mei 2021, berhasil menyelesaikan 46 kasus tunggakan gaji penata laksana rumah tangga (PLRT) yang tidak dibayar sebesar RM839,596.70 atau senilai Rp2,9 miliar.
"Saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengawal proses penyelesaian 73 kasus pengaduan gaji pekerja migran Indonesia (PMI)," ujar Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Budi Hidayat Laksana di Kuala Lumpur, Jumat (28/5).
Baca Juga:
800 WNI Yang Diduga Jadi Teroris di Luar Negeri Belum Pulang
Sementara pada 2020 KBRI telah menyelesaikan 69 kasus pemenuhan hak gaji sebesar RM 645.081 atau senilai Rp 2,2 miliar. Bahkan, penyelesaian ini meningkat cukup signifikan pada kasus permasalahan gaji dan besaran gaji yang berhasil diselesaikan.
Dia mengatakan, besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak-hak PMI yang masih terus terjadi.
"Diduga masih terdapat kasus serupa yang tidak dilaporkan korban yang menjadi fenomena gunung es," katanya.
KBRI mengimbau, warga masyarakat untuk terus menyampaikan informasi aduan bilamana terdapat pelanggaran hak-hak PMI untuk segera dibantu penyelesaiannya.
"KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui media sosial maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia," katanya.
Dari saluran komunikasi tersebut, semakin banyak terungkap kasus yang dialami oleh PMI khususnya PMI sektor domestik.
Ia menegaskan, banyaknya kasus tunggakan gaji, harus disikapi dengan penghentian pengiriman dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia untuk sementara hingga terdapatnya kepastian jaminan perlindungan hukum setempat khususnya bagi PMI sektor domestik.
"Salah satu solusi dalam memperbaiki kondisi yang ada, perlu segera diselesaikannya 'Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers' sebagai landasan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik," katanya.

Ia menegaskan, MoU ini nantinya menjadi dasar bagi jaminan perlindungan bagi PMI sektor domestik yang saling menguntungkan kedua negara.
Budi menceritakan, kasus PLRT WNI Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) gajinya tidak dibayar selama tujuh tahun dan tidak dibayarkan gajinya selama sembilan tahun. KBRI pihaknya berhasil menyelesaikan sebesar RM 77,180 untuk BT dan RM 80,000 untuk SN.
"Keduanya telah kembali ke kampung halamannya dan pulang dari Kuala Lumpur International Airport setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," katanya. (*)
Baca Juga:
Petugas Bandara Soetta Diminta Perketat Pengawasan Bagi WNI dan WNA