KBRI Kuala Lumpur Selesaikan Kasus Tunggakan Gaji Buruh Migran Rp2,9 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Mei 2021
KBRI Kuala Lumpur Selesaikan Kasus Tunggakan Gaji Buruh Migran Rp2,9 Miliar

Pemulangan pekerja migran Indonesia. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KBRI Kuala Lumpur mencatat dari Januari hingga Mei 2021, berhasil menyelesaikan 46 kasus tunggakan gaji penata laksana rumah tangga (PLRT) yang tidak dibayar sebesar RM839,596.70 atau senilai Rp2,9 miliar.

"Saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengawal proses penyelesaian 73 kasus pengaduan gaji pekerja migran Indonesia (PMI)," ujar Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Budi Hidayat Laksana di Kuala Lumpur, Jumat (28/5).

Baca Juga:

800 WNI Yang Diduga Jadi Teroris di Luar Negeri Belum Pulang

Sementara pada 2020 KBRI telah menyelesaikan 69 kasus pemenuhan hak gaji sebesar RM 645.081 atau senilai Rp 2,2 miliar. Bahkan, penyelesaian ini meningkat cukup signifikan pada kasus permasalahan gaji dan besaran gaji yang berhasil diselesaikan.

Dia mengatakan, besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak-hak PMI yang masih terus terjadi.

"Diduga masih terdapat kasus serupa yang tidak dilaporkan korban yang menjadi fenomena gunung es," katanya.

KBRI mengimbau, warga masyarakat untuk terus menyampaikan informasi aduan bilamana terdapat pelanggaran hak-hak PMI untuk segera dibantu penyelesaiannya.

"KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui media sosial maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia," katanya.

Dari saluran komunikasi tersebut, semakin banyak terungkap kasus yang dialami oleh PMI khususnya PMI sektor domestik.

Ia menegaskan, banyaknya kasus tunggakan gaji, harus disikapi dengan penghentian pengiriman dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia untuk sementara hingga terdapatnya kepastian jaminan perlindungan hukum setempat khususnya bagi PMI sektor domestik.

"Salah satu solusi dalam memperbaiki kondisi yang ada, perlu segera diselesaikannya 'Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers' sebagai landasan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik," katanya.

Pemulangan TKI. (Foto: Antara)
Pemulangan TKI. (Foto: Antara)

Ia menegaskan, MoU ini nantinya menjadi dasar bagi jaminan perlindungan bagi PMI sektor domestik yang saling menguntungkan kedua negara.

Budi menceritakan, kasus PLRT WNI Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) gajinya tidak dibayar selama tujuh tahun dan tidak dibayarkan gajinya selama sembilan tahun. KBRI pihaknya berhasil menyelesaikan sebesar RM 77,180 untuk BT dan RM 80,000 untuk SN.

"Keduanya telah kembali ke kampung halamannya dan pulang dari Kuala Lumpur International Airport setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," katanya. (*)

Baca Juga:

Petugas Bandara Soetta Diminta Perketat Pengawasan Bagi WNI dan WNA

#KBRI Kuala Lumpur #Buruh Migran #Hari Buruh Migran Internasional #Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Februari 2026
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Penetapan UMP Jakarta 2026 mendapat penolakan. Para buruh siap mengambil jalur hukum untuk menolak kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Aksi massa buruh menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 Desember 2025
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Bagikan