KBRI Kuala Lumpur Selesaikan Kasus Tunggakan Gaji Buruh Migran Rp2,9 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Mei 2021
KBRI Kuala Lumpur Selesaikan Kasus Tunggakan Gaji Buruh Migran Rp2,9 Miliar

Pemulangan pekerja migran Indonesia. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KBRI Kuala Lumpur mencatat dari Januari hingga Mei 2021, berhasil menyelesaikan 46 kasus tunggakan gaji penata laksana rumah tangga (PLRT) yang tidak dibayar sebesar RM839,596.70 atau senilai Rp2,9 miliar.

"Saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengawal proses penyelesaian 73 kasus pengaduan gaji pekerja migran Indonesia (PMI)," ujar Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Budi Hidayat Laksana di Kuala Lumpur, Jumat (28/5).

Baca Juga:

800 WNI Yang Diduga Jadi Teroris di Luar Negeri Belum Pulang

Sementara pada 2020 KBRI telah menyelesaikan 69 kasus pemenuhan hak gaji sebesar RM 645.081 atau senilai Rp 2,2 miliar. Bahkan, penyelesaian ini meningkat cukup signifikan pada kasus permasalahan gaji dan besaran gaji yang berhasil diselesaikan.

Dia mengatakan, besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak-hak PMI yang masih terus terjadi.

"Diduga masih terdapat kasus serupa yang tidak dilaporkan korban yang menjadi fenomena gunung es," katanya.

KBRI mengimbau, warga masyarakat untuk terus menyampaikan informasi aduan bilamana terdapat pelanggaran hak-hak PMI untuk segera dibantu penyelesaiannya.

"KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui media sosial maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia," katanya.

Dari saluran komunikasi tersebut, semakin banyak terungkap kasus yang dialami oleh PMI khususnya PMI sektor domestik.

Ia menegaskan, banyaknya kasus tunggakan gaji, harus disikapi dengan penghentian pengiriman dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia untuk sementara hingga terdapatnya kepastian jaminan perlindungan hukum setempat khususnya bagi PMI sektor domestik.

"Salah satu solusi dalam memperbaiki kondisi yang ada, perlu segera diselesaikannya 'Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers' sebagai landasan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik," katanya.

Pemulangan TKI. (Foto: Antara)
Pemulangan TKI. (Foto: Antara)

Ia menegaskan, MoU ini nantinya menjadi dasar bagi jaminan perlindungan bagi PMI sektor domestik yang saling menguntungkan kedua negara.

Budi menceritakan, kasus PLRT WNI Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) gajinya tidak dibayar selama tujuh tahun dan tidak dibayarkan gajinya selama sembilan tahun. KBRI pihaknya berhasil menyelesaikan sebesar RM 77,180 untuk BT dan RM 80,000 untuk SN.

"Keduanya telah kembali ke kampung halamannya dan pulang dari Kuala Lumpur International Airport setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," katanya. (*)

Baca Juga:

Petugas Bandara Soetta Diminta Perketat Pengawasan Bagi WNI dan WNA

#KBRI Kuala Lumpur #Buruh Migran #Hari Buruh Migran Internasional #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Bagikan