Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum
Jumat, 26 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum.
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Perkotaan Baketrans Marwanto Heru menyampaikan, penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat melalui kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi publik.
Aturan itu juga disusun mengacu dari kebijakan kawasan tanpa rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan kawasan tanpa rokok (KTR).
Baca juga:
Stasiun Tangerang Mulai Bersolek Demi Keamanan Pengguna Angkutan Umum dan Pejalan Kaki
"Di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Heru.
Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan Indonesia secara nasional 80,6 persen perokok masih merokok di dalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
Lalu, data Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
"Melihat dari kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Baketrans tengah menyusun regulasi kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi umum," jelasnya.
Baca juga:
Pengguna Angkutan Umum Lebaran 2024 Dekati 1 Juta Penumpang
Heru menyampaikan bahwa efektivitas peraturan KTR ditentukan dengan dukungan dan komitmen dari semua pihak.
"Kami telah menggelar focus group discussion (FGD) terkait kebijakan kawasan tanpa rokok pada sarana dan prasarana transportasi umum pada Kamis (25/7/2024)," ujarnya. (*)