Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum


Armada TransJakarta melayani penumpang non BRT di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum.
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Perkotaan Baketrans Marwanto Heru menyampaikan, penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat melalui kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi publik.
Aturan itu juga disusun mengacu dari kebijakan kawasan tanpa rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan kawasan tanpa rokok (KTR).
Baca juga:
Stasiun Tangerang Mulai Bersolek Demi Keamanan Pengguna Angkutan Umum dan Pejalan Kaki
"Di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Heru.
Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan Indonesia secara nasional 80,6 persen perokok masih merokok di dalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
Lalu, data Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
"Melihat dari kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Baketrans tengah menyusun regulasi kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi umum," jelasnya.
Baca juga:
Pengguna Angkutan Umum Lebaran 2024 Dekati 1 Juta Penumpang
Heru menyampaikan bahwa efektivitas peraturan KTR ditentukan dengan dukungan dan komitmen dari semua pihak.
"Kami telah menggelar focus group discussion (FGD) terkait kebijakan kawasan tanpa rokok pada sarana dan prasarana transportasi umum pada Kamis (25/7/2024)," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pramono Berencana Ubah 'Aturan Main', Pegawai Swasta Bakal Wajib Naik Angkutan Umum Seperti ASN

KAI Angkut 21,6 Juta Ton Barang hingga April 2025, Didominasi Batu Bara Hampir 18 Ribu Ton

DPRD DKI Dukung Ingub ASN Wajib Naik Angkutan Umum, Langkah Awal Atasi Macet dan Polusi

ASN Wajib Kantor Naik Angkutan Umum, Pramono Jadikan Satpol PP 'Intel Gubernur'

Badan Kepegawaian Bakal Pantau Rekap ASN DKI Pakai Angkutan Umum, Pimpinan Wajib Verifikasi

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum

Jokowi Minta Daerah Bangun Bus Gandeng Berpemandu Lidar, Siap Berikan Subsidi

25,18 Persen Penduduk Jabodetabek Didorong Pakai Angkutan Massal

Pengguna Angkutan Umum Lebaran 2024 Dekati 1 Juta Penumpang
