Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juli 2024
Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum

Armada TransJakarta melayani penumpang non BRT di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum.

Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Perkotaan Baketrans Marwanto Heru menyampaikan, penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat melalui kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi publik.

Aturan itu juga disusun mengacu dari kebijakan kawasan tanpa rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca juga:

Stasiun Tangerang Mulai Bersolek Demi Keamanan Pengguna Angkutan Umum dan Pejalan Kaki

"Di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Heru.

Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan Indonesia secara nasional 80,6 persen perokok masih merokok di dalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.

Lalu, data Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

"Melihat dari kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Baketrans tengah menyusun regulasi kawasan tanpa rokok di sarana dan prasarana transportasi umum," jelasnya.

Baca juga:

Pengguna Angkutan Umum Lebaran 2024 Dekati 1 Juta Penumpang

Heru menyampaikan bahwa efektivitas peraturan KTR ditentukan dengan dukungan dan komitmen dari semua pihak.

"Kami telah menggelar focus group discussion (FGD) terkait kebijakan kawasan tanpa rokok pada sarana dan prasarana transportasi umum pada Kamis (25/7/2024)," ujarnya. (*)

#Angkutan Umum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Berencana Ubah 'Aturan Main', Pegawai Swasta Bakal Wajib Naik Angkutan Umum Seperti ASN
Program ini menjadi bagian dari strategi Pemprov Jakarta untuk secara drastis mengurangi kemacetan dan polusi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Juni 2025
Pramono Berencana Ubah 'Aturan Main', Pegawai Swasta Bakal Wajib Naik Angkutan Umum Seperti ASN
Indonesia
KAI Angkut 21,6 Juta Ton Barang hingga April 2025, Didominasi Batu Bara Hampir 18 Ribu Ton
Komoditas batu bara masih menjadi kontributor utama dengan porsi 83,07 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
KAI Angkut 21,6 Juta Ton Barang hingga April 2025, Didominasi Batu Bara Hampir 18 Ribu Ton
Indonesia
DPRD DKI Dukung Ingub ASN Wajib Naik Angkutan Umum, Langkah Awal Atasi Macet dan Polusi
Kebiasaan ASN menggunakan transportasi umum dapat menular dan membentuk budaya baru di masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 April 2025
DPRD DKI Dukung Ingub ASN Wajib Naik Angkutan Umum, Langkah Awal Atasi Macet dan Polusi
Indonesia
ASN Wajib Kantor Naik Angkutan Umum, Pramono Jadikan Satpol PP 'Intel Gubernur'
Pramono memerintah Satpol PP melaporkan bila ada pegawai Pemprov DKI yang melanggar, alias menjadi 'intel Gubernur'.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
ASN Wajib Kantor Naik Angkutan Umum, Pramono Jadikan Satpol PP 'Intel Gubernur'
Indonesia
Badan Kepegawaian Bakal Pantau Rekap ASN DKI Pakai Angkutan Umum, Pimpinan Wajib Verifikasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 April 2025
Badan Kepegawaian Bakal Pantau Rekap  ASN DKI Pakai Angkutan Umum, Pimpinan Wajib Verifikasi
Indonesia
Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen
Dari sisi keselamatan, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas pada Angleb 2025 tercatat turun 34,31 persen yoy menjadi sebanyak 4.640 kecelakaan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen
Indonesia
Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum
Data Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juli 2024
Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum
Indonesia
Jokowi Minta Daerah Bangun Bus Gandeng Berpemandu Lidar, Siap Berikan Subsidi
Presiden menawarkan ART sebagai alternatif penyediaan transportasi publik yang relatif terjangkau oleh APBD kota.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Juni 2024
Jokowi Minta Daerah Bangun Bus Gandeng Berpemandu Lidar, Siap Berikan Subsidi
Indonesia
25,18 Persen Penduduk Jabodetabek Didorong Pakai Angkutan Massal
Khusus di wilayah Jakarta, potensi untuk melayani angkutan umum massal mencapai 7,3 juta jiwa atau lebih dari 65 persen penduduk Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Mei 2024
25,18 Persen Penduduk Jabodetabek Didorong Pakai Angkutan Massal
Indonesia
Pengguna Angkutan Umum Lebaran 2024 Dekati 1 Juta Penumpang
Kementerian Perhubungan mencatat pengguna angkutan umum Lebaran 2024 mencapai 950.396 orang.
Frengky Aruan - Rabu, 10 April 2024
Pengguna Angkutan Umum Lebaran 2024 Dekati 1 Juta Penumpang
Bagikan