ASN Wajib Kantor Naik Angkutan Umum, Pramono Jadikan Satpol PP 'Intel Gubernur'
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Halte Transjakarta Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
MerahPutih.com - Mulai hari ini, sebanyak 65.000 pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta wajib ke datang kantor menggunakan kendaraan umum. Detailnya, 65.000 pegawai itu terdiri dari 45.000 ASN dan sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Untuk membantu pengawasan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintah Satpol PP segera melaporkan bila ada pegawai Pemprov DKI yang melanggar, alias menjadi 'intel Gubernur'.
“Saya minta Satpol PP, kontrol siapa yang pakai kendaraan pribadi. Di kantor tidak kami sediakan parkir, jadi pasti ketahuan kalau ada yang melanggar,” kata Pramono saat dijumpai di wilayah Jakarta Timur, Rabu (30/4).
Baca juga:
Badan Kepegawaian Bakal Pantau Rekap ASN DKI Pakai Angkutan Umum, Pimpinan Wajib Verifikasi
Tak hanya itu, Gubernur juga memerintahkan puluhan ribu pegawai pemprov untuk berswafoto di transportasi umum sebagai bukti mereka telah menaati aturan. Foto itu kemudian diminta diunggah ke media sosial sebagai ajakan ke masyarakat agar lebih banyak lagi yang beralih menggunakan transportasi umum.
Bahkan, Pramono sendiri telah mengikuti aturan wajib ke kantor naik kendaraan umum. Dilansir dari Antara, politikus PDIP itu pun telah mengunggah foto saat sedang duduk di bus Transjakarta. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menilik Budidaya Sayur Hidroponik di Ladang Farm Cilandak Jakarta
Sebanyak 166 Sekolah Rakyat Telah Beroperasi dari Sabang sampai Merauke
Banjir Rob Menghantui Pesisir Jakarta, Warga Diminta Waspadai Pergerakan Cepat Air Laut
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Umum PBNU yang Sah Hasil Muktamar ke-34 tahun 2021
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan