DPRD DKI Dukung Ingub ASN Wajib Naik Angkutan Umum, Langkah Awal Atasi Macet dan Polusi

Ilustrasi: ASN naik angkutan UMUM (Berita Jakarta)
Merahputih.com - Dukungan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengalir.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, menilai kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sebagai langkah awal yang efektif.
“Tujuan akhirnya bukan hanya untuk ASN, tapi juga membentuk kebiasaan baru di masyarakat agar lebih mengandalkan angkutan umum,” ujar Pandapotan, Rabu (30/4).
Baca juga:
Pandapotan menekankan perlunya pengaturan jadwal keberangkatan ASN mengingat keterbatasan kapasitas transportasi umum saat ini. Ia juga mendorong Pemprov DKI untuk memperluas jangkauan transportasi umum, terutama Transjabodetabek, agar seluruh ASN dari berbagai wilayah dapat mencapai tempat kerja dengan mudah dan nyaman.
Ia meyakini bahwa kebiasaan ASN menggunakan transportasi umum dapat menular dan membentuk budaya baru di masyarakat.
Senada, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, juga menyambut baik kebijakan ini. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta yang selama ini didominasi penggunaan kendaraan pribadi.
Baca juga:
Minta Maaf Tak Naik Transportasi Umum untuk Rapat ke DPR, Pramono: Waktunya Mepet
Alia mengingatkan pentingnya peran aktif setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengawasi kedisiplinan pegawai agar kebijakan ini tidak hanya menjadi euforia awal tanpa tindak lanjut yang serius.
“Jangan cuma semangat di awal, sekadar untuk buat konten, lalu hilang begitu saja. Harus ada keseriusan dari masing-masing SKPD untuk menindaklanjuti kebijakan ini,” tandasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?

MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat

Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang

Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul

TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal

Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci

RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun

Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta

Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
