Kata Firli Soal Kabar Novel Baswedan Cs Akan Dipecat pada 1 Oktober
Rabu, 15 September 2021 -
MerahPutih.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dikabarkan akan dipecat bekerja pada 1 Oktober 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut. Ia mengatakan KPK akan menjelaskan mengenai nasib Novel Baswedan Cs itu kepada masyarakat pada waktu yang tepat.
Baca Juga
Bentangkan Poster "Pak Jokowi Tolong Benahi KPK", Sejumlah Mahasiswa Ditangkap
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/9).
Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi terlebih dahulu. Pasalnya, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MerahPutih.com, Surat Keputusan (SK) pemberhentian 57 pegawai KPK sudah ditandatangani.

Rencana pemberhentian ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, di mana puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Pemberhentian dilakukan lebih cepat disinyalir karena meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pasca putusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah. (Pon)
Baca Juga
KPK Duga Bupati Bintan dan Anggota DPRD Kepri Kongkalikong Urus Kuota Rokok dan Miras