Kata Aher Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Selasa, 27 Agustus 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Aher itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Usai diperiksa, kepada awak media politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku dicecar penyidik lembaga antirasuah soal fungsi Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD).

Baca Juga:

Eks Gubernur Jabar Aher Terseret Kasus Suap Meikarta

"Tadi ditanya fungsinya BKPRD, saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin ya sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," kata Aher di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/8).

Ahmad Heryawan. (MP/Mauritz)
Ahmad Heryawan. (MP/Mauritz)

Aher menjelaskan ketika sebuah izin atau non izin ada kaitan dengan tata ruang maka sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari BKPRD.

Menurut Gubernur Jabar dua periode ini awalnya BKPRD dibentuk dan diketuai Iwa Karniwa, namun kemudian diganti oleh Wakil Gubernur Jabar saat itu, Deddy Mizwar.

"Tapi kemudian pada awal tahun 2018 BPRN atau Badan Penata Ruangan Nasional nya bubar. Nah kemudian BKRPD ditawarkan bubar atau diserahkan ke dinas terkait. Nah kami memilih diserahkan ke dinas terkait," ungkap Aher.

Oleh sebab itu, lanjut Aher, tugas tersebut langsung diserahkan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi. Bahkan, menurut Aher, untuk tanda tangan rekomendasi pun dilakukan oleh kepala dinas bukan oleh gubernur.

"Makanya ketika saya ditanya tentang proses RDTR kabupaten Bekasi yang ditetapkan atau yang sudah disepakati oleh Bupati dan oleh DPRD saya katakan saya tidak tahu proses itu sama sekali," kata Aher.

Pada Jumat (23/8) lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam perkara yang sama. Kala itu, Deddy Mizwar mengakui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dari Pemkab Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta bermasalah.

"Kan sudah selesai (proses perizinannya). Yang 84,6 hektar sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang," kata Deddy, Jumat (23/8) lalu.

Baca Juga:

Aher Miris Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)

Baca Juga:

Anak Buah Terima Suap Meikarta, Aher Dipanggil KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan