Kata Aher Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 27 Agustus 2019
Kata Aher Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Aher itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Usai diperiksa, kepada awak media politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku dicecar penyidik lembaga antirasuah soal fungsi Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD).

Baca Juga:

Eks Gubernur Jabar Aher Terseret Kasus Suap Meikarta

"Tadi ditanya fungsinya BKPRD, saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin ya sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," kata Aher di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/8).

Ahmad Heryawan. (MP/Mauritz)
Ahmad Heryawan. (MP/Mauritz)

Aher menjelaskan ketika sebuah izin atau non izin ada kaitan dengan tata ruang maka sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari BKPRD.

Menurut Gubernur Jabar dua periode ini awalnya BKPRD dibentuk dan diketuai Iwa Karniwa, namun kemudian diganti oleh Wakil Gubernur Jabar saat itu, Deddy Mizwar.

"Tapi kemudian pada awal tahun 2018 BPRN atau Badan Penata Ruangan Nasional nya bubar. Nah kemudian BKRPD ditawarkan bubar atau diserahkan ke dinas terkait. Nah kami memilih diserahkan ke dinas terkait," ungkap Aher.

Oleh sebab itu, lanjut Aher, tugas tersebut langsung diserahkan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi. Bahkan, menurut Aher, untuk tanda tangan rekomendasi pun dilakukan oleh kepala dinas bukan oleh gubernur.

"Makanya ketika saya ditanya tentang proses RDTR kabupaten Bekasi yang ditetapkan atau yang sudah disepakati oleh Bupati dan oleh DPRD saya katakan saya tidak tahu proses itu sama sekali," kata Aher.

Pada Jumat (23/8) lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam perkara yang sama. Kala itu, Deddy Mizwar mengakui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dari Pemkab Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta bermasalah.

"Kan sudah selesai (proses perizinannya). Yang 84,6 hektar sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang," kata Deddy, Jumat (23/8) lalu.

Baca Juga:

Aher Miris Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)

Baca Juga:

Anak Buah Terima Suap Meikarta, Aher Dipanggil KPK

#KPK #Suap Meikarta #Kasus Suap #Ahmad Heryawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Bagikan