Kasus Walikota Cilegon, Giliran Direktur PT KIEC Dipanggil KPK

Selasa, 26 September 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate (KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti, terkait kasus suap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

"Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).

Dony dipanggil karena diduga kuat menyuap Iman sebesar Rp 1 miliar. Uang diberikan melalui PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart di kota yang berlokasi di ujung barat pulau Jawa itu.

Dony ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya termasuk Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Legal Manager PT PT KIEC Eka Wandoro Dahlan, dan Hendri yang diduga sebagai perantara suap.

Dony menjadi target KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 22 September 2017, namun yang bersangkutan lolos.

PascaOTT yang menghebohkan masyarakat Banten tersebut, penyidik KPK menyisir Kantor BPTPM Kota Cilegon, Kantor Klub Cilegon United FC, dan beberapa ruangan di Kantor PT KIEC.

Penyidik menyita sejumlah dokumen perizinan yang terkait PT KIEC. Dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan kasus yang membelit Walikota Cilegon dua periode Tubagus Iman Ariyadi. (*)

Artikel ini ditulis berdasarkan liputan Sucitra De, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Banten dan sekitarnya. Baca juga artikel lainnya di: Kakak Kandung Bantah Wali Kota Cilegon Kena OTT

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan