Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Tetapkan Empat Tersangka
Kamis, 16 Juni 2016 -
Merahputih Nasional- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK kemarin, di PN Jakarta Utara, Rabu (15/6), KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam paska penangkapan KPK melakukan gelar perkara. Kami memutuskan untuk meningkatkan status ditetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan," ucap Basaria kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan (16/6).
Keempat tersangka tersebut, lanjut Basaria dijerat dengan pasal yang berbeda. R yang merupakan panitera muda terjerat pasal 12 huruf a atau b UU tipikor atau pasal 11 UU tipikor 31/99 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
SH kakak kandung Saipul Jamil dan dua orang pengacara Saipul Jamil yakni BN dan K disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor jo 55 ayat 1 (kesatu) KUHP.
"Kepada ketiga orang tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat 1 kesatu KUHP. Mereka melakukan, menyuruh dan turut serta. Saksi DS bersama dengan dua sopir lainnya telah dipulangkan. Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya akan dipanggil kembali," pungkasnya.
BACA JUGA:
- MA Benarkan R yang Tertangkap OTT KPK Panitera PN Jakarta Utara
- Kuasa Hukum Saipul Jamil Datangi KPK Perihal OTT KPK
- Humas PN Jakarta Utara Tegaskan R Bukan Panitera di Kasus Saipul Jamil
- OTT Penyuapan Kasus Saipul Jamil, Pengacara: Saya Tidak Terlibat
- Panitera PN Jakut Terjaring OTT Terkait Saipul Jamil