Kasus Suap dan Gratifikasi Irwandi Yusuf, KPK Sita Uang Rp4,3 Miliar
Selasa, 09 Oktober 2018 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp4,3 miliar dari Irwandi Yusuf. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif itu sebagai tersangka.
"Sejauh ini, penyidik telah menyita Rp4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi Yusuf), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10) kemarin.
Diketahui, KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, mantan petinggi GAM itu diduga menerima suap dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi Rp1,5 miliar. Suap ini berkaitan dengan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun 2018.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Irwandi selaku Gubernur Aceh 2007-2012 dan orang kepercayaannya Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekitar Rp32 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Tak hanya itu, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs tersebut juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
KPK telah mengantongi sejumlah bukti dalam menetapkan Irwandi sebagai tersangka. Beberapa diantaranya, keterangan saksi-saksi terkait gratifikasi yang diterima Irwandi dan Izil, keterangan saksi ahli, dan rekening koran. Tak hanya itu, KPK juga telah mengantongi catatan pengeluaran keuangan perusahaan, dan bukti elektronik.
"Selain itu, fakta persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sana, disebutkan IY pada tahun 2011 menerima sekurangnya Rp 14 miliar," tandas Febri.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Amien Rais: Saya Akan Buka Kasus Korupsi yang Mengendap Lama di KPK