MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Basri Bermanda, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Basri Bermanda akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
"Basri dipanggil untuk tersangka GR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).
Sebagaimana diketahui, kasus ini juga menjerat adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, yakni Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Selain itu, Zulkifli Hasan juga termasuk salah satu dewan pembina Perti.
Selain Basri, penyidik juga memanggil Sekjen PERTI, Pasni Rusli dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gilang.
Diketahui, baik Gilang Ramadhan maupun Zainuddin telah ditahan penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. KPK menduga ada pemberian uang dari Gilang kepada Bupati Zainuddin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen dari total proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KH Ma'ruf Amin Tekankan Peran Pesantren dalam Ekonomi Syariah