Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Kamis, 25 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Polres Wonogiri resmi menetapkan empat anak sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang santri berinisial MMA (12) di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Keempat pelaku masing-masing berinisial AG (14), AL (14), A (9), dan NS (12). Mereka diketahui merupakan sesama santri di pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan, pihak kepolisian telah menggelar rekonstruksi sebanyak 26 adegan terkait kasus tersebut. Rekonstruksi dilakukan pada Selasa (23/12) di kamar pondok pesantren yang menjadi lokasi terjadinya perundungan dan penganiayaan terhadap korban.
“Kami telah menetapkan empat santri pondok pesantren sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Agung dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (24/12).
Baca juga:
Dari hasil rekonstruksi, para pelaku yang masih berstatus anak dapat menggambarkan rangkaian kejadian secara sinkron dan sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Agung menjelaskan, perkara ini menjadi kasus khusus karena melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku. Oleh karena itu, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Penanganan dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum,” jelasnya.
Sejauh ini, penyidik Polres Wonogiri belum menemukan fakta baru dalam kasus tersebut. Meski demikian, kepolisian masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lanjutan seiring pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun para pelaku.
Baca juga:
Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri, Diduga Korban Bullying Senior di Ponpes
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui mengalami perundungan dan penganiayaan pada Sabtu (13/12) dan Minggu (14/12) di dalam kamar pondok pesantren. Akibat penganiayaan tersebut, MMA dinyatakan meninggal dunia pada Senin (15/12).
Selain itu, Polres Wonogiri juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren. Total terdapat 15 orang saksi yang telah diperiksa, termasuk empat pengurus pondok pesantren.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar. Korban ditemukan dengan luka lebam di sejumlah bagian tubuh, sehingga pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Wonogiri pada Rabu (17/12). (Ismail/Jawa Tengah)