Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, LPAPB Gugat SS
Senin, 16 Mei 2016 -
Merahputih Nasional - Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas (LPAPB) menerima laporan kasus pencabulan terhadap 58 anak dibawah umur di Kediri, Jawa Timur. Hasil investasi yang berhasil dihimpun sekitar 16 korban oleh LPAB terdapat sekitar 17 korban sudah masuk ke kepolisian.
Perwakilan Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya menggugat terhadap terdakwa SS (63) dengan tuntutan JPU pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Saat ini pelaku juga sudah ditetapkan juga sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri kabupaten Kediri juga hukum 14 tahun Penjara yang diajukan oleh Kejaksaan Kabupaten Negeri," ujar Ferdinand di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5).
Ferdinan menambahkan para korban yang berani melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sebanyak 16 orang. Sedang sisanya, takut, trauma, untuk melapor karena diintimidasi oleh SS.
"Sebagian korban takut melapor akibat intimidasi yang dilakukan oleh tersangka. Terdakwa juga sempat mengiming-imgin para korban diberikan uang sebesar Rp50 juta dan ancaman dibunuh oleh si korbang bila melaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia dan Brantas, korban terdata sebanyak 58 orang anak dibawah umur antara kelas 6 SD hingga kelas kelas 2 SMP atau berada dalam usia 11-14 tahun. (Abi)
BACA JUGA: