Kasus Pembobol Bank Mandiri, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 09 Maret 2017 - Widi Hatmoko

Akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Stell Indonesia. Dua pembobol Bank Mandiri ini masing-masing adalah MS alias HP pekerjaan karyawan swasta dan EWL Direktur PT Cental Stell Indonesia.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kejagung juga memeriksa tiga saksi, yakni, Tan Le Ciaw, Ivan Wijaya, dan Liem Khai Tjen alias Athai.

Dari hasil pemeriksaan, saksi Tan Le Ciaw menyebutkan yang bersangkutan selaku pemegang saham 15 persen di PT Central Stell Indonesia pernah menerima aliran dana melalui tersangka "MS alias HP" atas pembayaran hutang dari PT Central Stell Indonesia.

Sedangkan saksi, Liem Khai Tjen alias Athai menerangkan yang bersangkutan selaku pemegang saham 25 persen di PT Central Stell Indonesia, dan mengaku pernah menerima aliran dana melalui tersangka MS alias HP atas pembayaran hutang dari PT Central Stell Indonesia. Dan, saksi Ivan Wijaya menerangkan mengenai pengelolaan kas kecil (pengelolaan keuangan) di PT Central Stell Indonesia.

"Sudah ditetapkan dua tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum seperti dilansir Antara, Kamis (9/3) malam.

Penetapan tersangka terhadap MS berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Adapun jumlah perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp350 miliar. "Sampai sekarang penyidik sudah memeriksa 11 saksi," tandasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan