Kasus Pembobol Bank Mandiri, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
ILUSTRASI. (FOTO Antara/Wahyu Putro)
Akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Stell Indonesia. Dua pembobol Bank Mandiri ini masing-masing adalah MS alias HP pekerjaan karyawan swasta dan EWL Direktur PT Cental Stell Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kejagung juga memeriksa tiga saksi, yakni, Tan Le Ciaw, Ivan Wijaya, dan Liem Khai Tjen alias Athai.
Dari hasil pemeriksaan, saksi Tan Le Ciaw menyebutkan yang bersangkutan selaku pemegang saham 15 persen di PT Central Stell Indonesia pernah menerima aliran dana melalui tersangka "MS alias HP" atas pembayaran hutang dari PT Central Stell Indonesia.
Sedangkan saksi, Liem Khai Tjen alias Athai menerangkan yang bersangkutan selaku pemegang saham 25 persen di PT Central Stell Indonesia, dan mengaku pernah menerima aliran dana melalui tersangka MS alias HP atas pembayaran hutang dari PT Central Stell Indonesia. Dan, saksi Ivan Wijaya menerangkan mengenai pengelolaan kas kecil (pengelolaan keuangan) di PT Central Stell Indonesia.
"Sudah ditetapkan dua tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum seperti dilansir Antara, Kamis (9/3) malam.
Penetapan tersangka terhadap MS berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.
Adapun jumlah perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp350 miliar. "Sampai sekarang penyidik sudah memeriksa 11 saksi," tandasnya.
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Peduli Lingkungan dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kebun JHL Merah Putih Kasih Terima CSR dari Bank Mandiri
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK