MERAHPUTIH.COM - KOMISI X DPR RI menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus.
“Menanggapi kasus dugaan pelecehan melalui group chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saya menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus,” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4).
Hetifah menegaskan pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diberikan tindakan tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera. Meski begitu, ia menekankan sanksi yang dijatuhkan harus didasarkan pada hasil investigasi yang objektif dan kredibel.
“Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Namun, sanksi harus dijatuhkan secara objektif dan berdasarkan hasil investigasi yang kredibel, apalagi mahasiswa yang terlibat sudah meminta maaf,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Baca juga:
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Menteri PPA: Bentuk Pelanggaran HAM
Lebih lanjut, Hetifah menekankan pentingnya investigasi internal yang transparan mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian publik secara nasional. Ia meminta proses penanganan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Menurut Hetifah, penanganan kasus ini juga harus mengacu pada ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Penerapan sanksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis hasil investigasi yang objektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia menegaskan segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara verbal melalui media digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan proses investigasi saat ini tengah dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
“UI menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas,” kata Erwin, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan investigasi dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban, menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Proses itu meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
Di sisi lain, FH UI disebut telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.(Pon)
Baca juga:
Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm, JPPI Ungkap 233 Kasus Kekerasan sepanjang 2026