Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Komisi X DPR Desak Pihak Universitas Transparan Usut

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Komisi X DPR Desak Pihak Universitas Transparan Usut

Gedung Universitas Indonesia. (Foto: dok. UI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI X DPR RI menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus.

“Menanggapi kasus dugaan pelecehan melalui group chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saya menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus,” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4).

Hetifah menegaskan pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diberikan tindakan tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera. Meski begitu, ia menekankan sanksi yang dijatuhkan harus didasarkan pada hasil investigasi yang objektif dan kredibel.

“Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Namun, sanksi harus dijatuhkan secara objektif dan berdasarkan hasil investigasi yang kredibel, apalagi mahasiswa yang terlibat sudah meminta maaf,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Baca juga:

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Menteri PPA: Bentuk Pelanggaran HAM



Lebih lanjut, Hetifah menekankan pentingnya investigasi internal yang transparan mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian publik secara nasional. Ia meminta proses penanganan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Menurut Hetifah, penanganan kasus ini juga harus mengacu pada ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Penerapan sanksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis hasil investigasi yang objektif,” ujarnya.

Sebelumnya, Universitas Indonesia menegaskan segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara verbal melalui media digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan proses investigasi saat ini tengah dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

“UI menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas,” kata Erwin, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan investigasi dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban, menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Proses itu meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.

Di sisi lain, FH UI disebut telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.(Pon)

Baca juga:

Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm, JPPI Ungkap 233 Kasus Kekerasan sepanjang 2026

#Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual #UI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Indonesia
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
UI Pertahankan Posisi Nomor Satu PTN Indonesia di QS World University Rankings 2027
Bahwa keberhasilan mempertahankan posisi di 200 besar dunia merupakan modal yang harus terus dipacu, bukan titik untuk berpuas diri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
UI Pertahankan Posisi Nomor Satu PTN Indonesia di QS World University Rankings 2027
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Bagikan