Kasus Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Kamis, 18 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan kasus korupsi ini terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Baca juga:
KPK Periksa Pejabat Pemkot Semarang di Lantai 8 Gedung Balkot
"KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mentatakan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil.
"Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” kata Asep, kemarin.
Baca juga:
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam mengusut kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi pada Rabu, 17 Juli 2024. Keduanya yakni, eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. (Pon)