Kasus Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan kasus korupsi ini terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Baca juga:
KPK Periksa Pejabat Pemkot Semarang di Lantai 8 Gedung Balkot
"KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mentatakan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil.
"Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” kata Asep, kemarin.
Baca juga:
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam mengusut kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi pada Rabu, 17 Juli 2024. Keduanya yakni, eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK