Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana

Jumat, 09 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan.

Penyelidikan kasus dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1).

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut diterima oleh pihak keluarga korban.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru

Pihak kepolisian pun mempersilakan jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik akan mendalami hal tersebut nantinya.

"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujarnya.

Jasad Arya Daru ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Baca juga:

Istri Arya Daru Dukung Penuh Upaya Ekshumasi dan Nilai Ada Sindikat yang Berusaha Tutupi Fakta Kematian Sang Suami

Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap teka-teki penyebab kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga bunuh diri. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan