Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan

Senin, 29 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kasus kekerasan seksual di Kota Solo 2025 mengalami kecenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Solo mencatat angka pelecehan seksual di Kota Solo yang terlaporkan ke pihaknya cenderung meningkat pada tahun ini. Sampai November ada 162 kasus.

“Kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun cenderung angkanya meningkat. Sampai November ada 162 kasus, jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Solo, Siti Tatqirah,

Pada tahun 2024, kasus pelecehan seksual yang terlaporkan ke pihaknya berada di peringkat kedua setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga:

1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan

"Kalau di lihat dari angkanya kemarin di tahun 2024 itu ada 173 kasus yang ditangani dan di situ angka kekerasan seksual itu nomor 2 yang tertinggi. Nomor satunya adalah KDRT," katanya.

Sementara itu, untuk angka pelecehan seksual di tahun 2025 yang terlaporkan ke pihaknya cenderung mengalami peningkatan.

Dari 162 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, kekerasan seksual menempati peringkat pertama sejak Januari hingga November.

"Tahun ini sampai bulan November itu sudah ada 162 kasus yang kami tangani. Sampai bulan Oktober kemarin, angka kekerasan seksual itu paling tinggi, tapi di bulan November kemarin berubah tren-nya. Angka kekerasan seksual nomor dua, dan yang tertinggi adalah KDRT," katanya.

Ada sejumlah 46 kasus kekerasan seksual di tahun 2025 ini sampai dengan bulan November Sementara itu, terkait kejadian kekerasan seksual sendiri disebut Siti terjadi di berbagai lokasi berbeda.

Siti menyebut sampai saat ini belum ada laporan kasus pelecehan di dalam transportasi umum.

Pelecehan seksual sendiri menurut Siti jika menilik dari UU Nomor 12 tahun 2022 ada banyak jenis termasuk catcalling atau menggoda secara verbal.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Surakarta, Ipda Heni Sofianti, menambahkan kekerasan kekerasan seksual yang paling tinggi yang ditangani oleh pihak kepolisian adalah kasus persetubuhan anak.

"Untuk kekerasan seksual di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, kasus yang paling tinggi itu persetubuhan anak di bawah umur. Yang kedua KDRT. Ancaman hukumannya cukup tinggi 12 tahun," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan