Kasus Eks Gubernur Kaltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Kamis, 26 September 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Baca juga:
PDIP Tepis Tia Rahmania Dipecat karena Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Namun, Tessa belum menyampaikan identitas para tersangka. Berdasarkan informasi tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC.
Tessa mengatakan, ketiga tersangka itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Pencegahan tersebut untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur,” ujar Tessa.
Baca juga:
Pansel Capim dan Dewas KPK Selesaikan Proses Wawancara, Segera Tentukan 10 Nama
Sebelumnya KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Senin (23/9) lalu.
Penggeledahan itu dilaksanakan di rumah yang juga jadi kediaman anaknya, Dayang Dona Faroek di Jalan Sei Barito, di Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. (Pon)