Kasus e-KTP, KPK Perkuat Bukti Keterlibatan Ketua Fraksi
Jumat, 02 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat bukti-bukti mengenai keterlibatan para Ketua Fraksi di DPR periode 2009-2014 yang disebut-sebut menerima jatah uang dari proyek pengadaan e-KTP.
Dalam surat dakwaan dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto disebutkan proyek e-KTP dikuasai tiga partai besar ketika itu, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Bahkan, 'uang panas' proyek e-KTP disebut mengalir ke Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar dan PDIP kebagian jatah Rp 80 miliar
"Jadi penyelidik atau penyidik akan melihat sejauh mana peran setiap orang bukan sekedar disebut-sebut," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (1/3) malam.
Saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2), Muhammad Nazaruddin mengungkapkan bahwa seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Saut memastikan, setiap fakta yang muncul dalam sidang akan terus digali dan dipertajam dengan bukti-bukti yang kuat. Termasuk mengenai kesaksian Nazaruddin mengenai aliran dana kepada para ketua fraksi ini.
Diketahui, saat pembahasan proyek ini bergulir Ketua Fraksi Partai Golkar dijabat Setya Novanto, Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum namun dipertengahan jalan digantikan oleh Jafar Hafsah dan PDIP dijabat oleh Puan Maharani.
"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Namun kalau tidak, ya kami harus hati-hati," tandas Saut.
Jafar Hapsah sendiri sudah mengakui menerima fee dari proyek e-KTP sekira Rp 1 miliar. Sementara, Setya Novanto sudah menjadi terdakwa. Namun, sejak awal mengusut kasus ini, KPK belum pernah memeriksa Puan Maharani. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Tetapkan Keponakan Setnov Tersangka Korupsi e-KTP