Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tegal, KPK Garap Pejabat Dinas PUPR
Selasa, 03 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah jajaran penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemeriksaan tersebut, untuk mendalami kasus dugaan suap di RSUD Kardinah yang melibatkan mantan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi.
Para pejabat Dinas PUPR yang bakal diperiksa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sugiyanto, Staf Dinas PUPR Iwan dan PLT Kepala Dinas Kesehatan DR Suhardjo.
"Ketiganya kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SMS (Siti Mashita Soeparno) terkait dugaan tindak pinda suap dari dana jasa pelayanan di RSUD Kardinah," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan rangkaian pemeriksaan diantaranya Mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung, Kabag Humas Pemkot Tegal Dra Hendiati dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi Pemkot Tegal Agus Teguh Rahardjo.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita bersama Amir Mirza menerima suap dari Wadir RSUD Kardunah Cahyo Supriadi sebanyak Rp 5,1 miliar. Uang itu diduga bersumber dari pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal. Nantinya uang akan digunakan Siti Mashita dan Amir Mirza untuk modal pencalonan Pilkada Tegal tahun 2018.
Selain Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha dan Amir Mirza, KPK juga menetapkan pengusaha Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Sitha dan Amir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Cahyo selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)