Kasus Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Naik ke Penyidikan
Senin, 21 Desember 2020 -
Merahputih.com - Penyidik menaikan status perkara aksi 1812. Aksi yang digelar Anak Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212 dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
"Pagi ini naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (21/12).
Baca Juga
Komnas HAM Telah Minta Keterangan 25 Saksi Terkait 6 Laskar FPI yang Tewas
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi selama proses penyelidikan. Hanya saja, Yusri enggan merinci siapa-siapa saja pihak yang sudah diklarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Penyidik juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah orang yang dinilai bertanggung jawab atas Aksi 1812.

Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap para penanggung jawab kegiatan. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mempersangkakan para tersangka dengan pasal 169 atau 160 KUHP serta Pasal 93 di UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ini masih kami persiapkan," terang Yusri Yunus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 455 orang yang ikut dalam aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Baca Juga
Adapun, massa aksi 1812 terdiri dari Anak NKRI, FPI, dan PA 212. Dalam aksi itu, jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan ratusan orang.
Aksi itu sempat berlangsung panas karena antara Polisi dengan anggota FPI terlibat saling dorong. (Knu)