Kasus Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 01 September 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adi divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan Tedakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan, Rabu (1/9).

Baca Juga

Legislator PDIP Ihsan Yunus Absen Bersaksi di Sidang Juliari

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Adi Wahyono yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah COVID19," ujar Hakim Damis.

Sementara itu, hal yang meringankan Adi Wahyono dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

JPU KPK menghadirkan 4 orang saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6) (Desca Lidya Natalia)
JPU KPK menghadirkan 4 orang saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6) (Desca Lidya Natalia)

Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Adi Wahyono. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Adi Wahyono dipandang bukan pelaku utama.

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis.

Vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan JPU KPK. Adi Wahyono oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga

Anak Buah Juliari Akui Ihsan Yunus Dapat Proyek di Kemensos Senilai Rp 54 Miliar

Adi bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan