Kasus Asusila Bekas Kapolres Ngada Pada Anak Dibawah Umur Mulai Diselidiki

Rabu, 19 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divpropam Polri atas kasus dugaan narkoba dan asusila, pada tanggal 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. AKBP Fajar lantas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur diklaim sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"SPDP-nya sudah kami terima pekan lalu dari Polda NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu (19/3).

Baca juga:

Terbukti Sebarkan Video Asusilanya dengan Anak di Bawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Dipecat dari Kepolisian

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan terbaru dari kasus eks Kapolres Ngada yang kini sudah ditahan karena dugaan asusila.

Setelah Kejati NTT menerima surat tersebut, pihaknya langsung membentuk tim jaksa peneliti yang beranggotakan empat orang.

Tim jaksa peneliti itu diketuai Arwin Adinata yang juga bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT.

Arwin memimpin penelitian tersebut, kata Raka, juga sudah bekerja sejak Kejati NTT menerima SPDP itu.

"Memang di SPDP itu tidak disebutkan nama dari tersangka tersebut. SPDP-nya masih bersifat umum," ujar dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan