Kasus Asusila Bekas Kapolres Ngada Pada Anak Dibawah Umur Mulai Diselidiki

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Maret 2025
Kasus Asusila Bekas Kapolres Ngada Pada Anak Dibawah Umur Mulai Diselidiki

Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kanan belakang) ditampilkan saat konferensi pers di Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divpropam Polri atas kasus dugaan narkoba dan asusila, pada tanggal 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. AKBP Fajar lantas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur diklaim sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"SPDP-nya sudah kami terima pekan lalu dari Polda NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu (19/3).

Baca juga:

Terbukti Sebarkan Video Asusilanya dengan Anak di Bawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Dipecat dari Kepolisian

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan terbaru dari kasus eks Kapolres Ngada yang kini sudah ditahan karena dugaan asusila.

Setelah Kejati NTT menerima surat tersebut, pihaknya langsung membentuk tim jaksa peneliti yang beranggotakan empat orang.

Tim jaksa peneliti itu diketuai Arwin Adinata yang juga bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT.

Arwin memimpin penelitian tersebut, kata Raka, juga sudah bekerja sejak Kejati NTT menerima SPDP itu.

"Memang di SPDP itu tidak disebutkan nama dari tersangka tersebut. SPDP-nya masih bersifat umum," ujar dia.

#Kapolres Ngada #Asusila #Kasus Pencabulan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Fani mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Bagikan