Kasus Asusila Bekas Kapolres Ngada Pada Anak Dibawah Umur Mulai Diselidiki


Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kanan belakang) ditampilkan saat konferensi pers di Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divpropam Polri atas kasus dugaan narkoba dan asusila, pada tanggal 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. AKBP Fajar lantas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur diklaim sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"SPDP-nya sudah kami terima pekan lalu dari Polda NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu (19/3).
Baca juga:
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan terbaru dari kasus eks Kapolres Ngada yang kini sudah ditahan karena dugaan asusila.
Setelah Kejati NTT menerima surat tersebut, pihaknya langsung membentuk tim jaksa peneliti yang beranggotakan empat orang.
Tim jaksa peneliti itu diketuai Arwin Adinata yang juga bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT.
Arwin memimpin penelitian tersebut, kata Raka, juga sudah bekerja sejak Kejati NTT menerima SPDP itu.
"Memang di SPDP itu tidak disebutkan nama dari tersangka tersebut. SPDP-nya masih bersifat umum," ujar dia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming

Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun

Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet

Ditemukan Kondom di Taman Buka 24 Jam, Ketua DPRD DKI Geram: Pertanda Tidak Ada Pengawasan
