Kasus Asabri, Kejagung Periksa Building Manager Apartement South Hills
Senin, 01 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Building Manager Apartement South Hills berinisial MUS, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
"Saksi yang diperiksa berinisial MUS selaku Building Manager Apartemen South Hills," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (1/3) malam.
Baca Juga
Kejagung Dalami Keterkaitan Kerja Sama Tan Kian dengan Benny Tjokro di Kasus Asabri
Pemeriksaan terhadap MUS diduga untuk mendalami kesepakatan kerja antara taipan properti Tan Kian dan tersangka Benny Tjokrosaputro. Sebab, sebelumnya penyidik menemukan perbuatan hukum keduanya.
Selain MUS, Kejagung juga memeriksa satu saksi lainnya dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp23,7 triliun ini. Saksi tersebut yakni, AK selaku Direktur PT Erdikha Elit Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.

Penyidik Kejagung sudah menyita 18 unit kamar Apartemen South Hill, milik Benny Tjokro. Apartemen mewah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, itu merupakan hasil kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian.
Saat proses pembangunan apartemen tersebut, dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.
Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, disepakati Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.
Kejagung pernah menetapkan Tan Kian sebagai tersangka terkait kasus pengemplangan dana pensiunan tentara dan polisi di Asabri senilai 13 juta dolar AS pada 2009. Namun, di tahun yang sama
Kejagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tan Kian.
Tak hanya di kasus Asabri, nama Tan Kian juga muncul dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya. Bahkan, dia sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Dua tersangka merupakan mantan Dirut Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Adapun tujuh tersangka lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri Hari Setiono; serta mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar; dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (Pon)
Baca Juga
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 17 Bus Milik Dua PO di Soloraya