MerahPutih.com - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai operasi yang terorganisasi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Lakso, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan atau dilakukan oleh individu semata. Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya 16 pelaku lapangan telah teridentifikasi, yang menunjukkan adanya pola kerja sistematis dalam kejadian tersebut.
“Ini tidak mungkin dilakukan tanpa menggunakan alat intelijen negara. Ada kombinasi antara pelaku lapangan dengan alat yang digunakan,” ujar Lakso.
Ia menambahkan, pengalamannya dalam kegiatan pengawasan (surveillance) membuatnya melihat adanya pola yang serupa dalam kasus tersebut. Karena itu, ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan instrumen negara dalam peristiwa tersebut.
Lakso menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini menjadi sangat serius karena menyangkut keterlibatan aparat negara terhadap masyarakat sipil.
Baca juga:
KontraS Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus, Desak DPR Tegaskan Jalur Peradilan
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya penjelasan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer TNI.
Menurutnya, pernyataan singkat dari pihak kepolisian mengindikasikan adanya hambatan tertentu dalam proses penanganan kasus.
“Ini menunjukkan ada dimensi atau tembok politik yang sulit dilalui,” kata Lakso.
Untuk mengurai berbagai hambatan tersebut, Lakso mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap kasus secara menyeluruh.
Ia menilai, TGPF yang berada langsung di bawah Presiden dapat menjadi solusi untuk memastikan proses investigasi berjalan independen dan transparan.
Baca juga:
Prabowo Didesak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Lakso mencontohkan bahwa pembentukan tim serupa pernah dilakukan dalam berbagai kasus pada pemerintahan sebelumnya, seperti di era Bacharuddin Jusuf Habibie, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.
Menurutnya, tanpa mekanisme seperti TGPF, terdapat risiko bahwa penyelesaian kasus hanya akan berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual di baliknya.
Lakso menegaskan, pembentukan TGPF penting tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.