Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus Andrie Yunus Diduga Operasi Sistematis, IM57+ Dorong TGPF

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 31 Maret 2026
Kasus Andrie Yunus Diduga Operasi Sistematis, IM57+ Dorong TGPF

Ilustrasi - Penyiraman air keras. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai operasi yang terorganisasi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Menurut Lakso, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan atau dilakukan oleh individu semata. Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya 16 pelaku lapangan telah teridentifikasi, yang menunjukkan adanya pola kerja sistematis dalam kejadian tersebut.

“Ini tidak mungkin dilakukan tanpa menggunakan alat intelijen negara. Ada kombinasi antara pelaku lapangan dengan alat yang digunakan,” ujar Lakso.

Ia menambahkan, pengalamannya dalam kegiatan pengawasan (surveillance) membuatnya melihat adanya pola yang serupa dalam kasus tersebut. Karena itu, ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan instrumen negara dalam peristiwa tersebut.

Lakso menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini menjadi sangat serius karena menyangkut keterlibatan aparat negara terhadap masyarakat sipil.

Baca juga:

KontraS Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus, Desak DPR Tegaskan Jalur Peradilan

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya penjelasan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer TNI.

Menurutnya, pernyataan singkat dari pihak kepolisian mengindikasikan adanya hambatan tertentu dalam proses penanganan kasus.

“Ini menunjukkan ada dimensi atau tembok politik yang sulit dilalui,” kata Lakso.

Untuk mengurai berbagai hambatan tersebut, Lakso mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap kasus secara menyeluruh.

Ia menilai, TGPF yang berada langsung di bawah Presiden dapat menjadi solusi untuk memastikan proses investigasi berjalan independen dan transparan.

Baca juga:

Prabowo Didesak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Lakso mencontohkan bahwa pembentukan tim serupa pernah dilakukan dalam berbagai kasus pada pemerintahan sebelumnya, seperti di era Bacharuddin Jusuf Habibie, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.

Menurutnya, tanpa mekanisme seperti TGPF, terdapat risiko bahwa penyelesaian kasus hanya akan berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual di baliknya.

Lakso menegaskan, pembentukan TGPF penting tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

#Penyiraman Air Keras #IM57+ Institute #Kontras #Andrie Yunus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap sembilan kepala daerah.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan