Kasus Andrie Yunus Diduga Operasi Sistematis, IM57+ Dorong TGPF

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 31 Maret 2026
Kasus Andrie Yunus Diduga Operasi Sistematis, IM57+ Dorong TGPF

Ilustrasi - Penyiraman air keras. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai operasi yang terorganisasi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Menurut Lakso, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan atau dilakukan oleh individu semata. Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya 16 pelaku lapangan telah teridentifikasi, yang menunjukkan adanya pola kerja sistematis dalam kejadian tersebut.

“Ini tidak mungkin dilakukan tanpa menggunakan alat intelijen negara. Ada kombinasi antara pelaku lapangan dengan alat yang digunakan,” ujar Lakso.

Ia menambahkan, pengalamannya dalam kegiatan pengawasan (surveillance) membuatnya melihat adanya pola yang serupa dalam kasus tersebut. Karena itu, ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan instrumen negara dalam peristiwa tersebut.

Lakso menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini menjadi sangat serius karena menyangkut keterlibatan aparat negara terhadap masyarakat sipil.

Baca juga:

KontraS Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus, Desak DPR Tegaskan Jalur Peradilan

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya penjelasan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer TNI.

Menurutnya, pernyataan singkat dari pihak kepolisian mengindikasikan adanya hambatan tertentu dalam proses penanganan kasus.

“Ini menunjukkan ada dimensi atau tembok politik yang sulit dilalui,” kata Lakso.

Untuk mengurai berbagai hambatan tersebut, Lakso mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap kasus secara menyeluruh.

Ia menilai, TGPF yang berada langsung di bawah Presiden dapat menjadi solusi untuk memastikan proses investigasi berjalan independen dan transparan.

Baca juga:

Prabowo Didesak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Lakso mencontohkan bahwa pembentukan tim serupa pernah dilakukan dalam berbagai kasus pada pemerintahan sebelumnya, seperti di era Bacharuddin Jusuf Habibie, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.

Menurutnya, tanpa mekanisme seperti TGPF, terdapat risiko bahwa penyelesaian kasus hanya akan berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual di baliknya.

Lakso menegaskan, pembentukan TGPF penting tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

#Penyiraman Air Keras #IM57+ Institute #Kontras #Andrie Yunus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap sembilan kepala daerah.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Bagikan