Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasatpol PP DKI Anggap Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Sudah Lewat

Wisnu Cipto - Selasa, 30 Januari 2024

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta enggan menjawab secara gamblang dan jelas soal sanksi dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilakukan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin pada 3 Deaember 2023 lalu.

"Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, Sudah lewat itu," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

Menurut Arifin, setiap ada pelanggaran pada kegiatan CFD akan langsung diberikan sanksi pada saat itu juga. Namun ketika ditanya keputusan sanksi pada Gibran tersebut, dia tidak memberikan jawab tegas. "Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu," ujarnya.

Baca Juga:

Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye

Pada Rabu 24 Januari 2024 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Heru juga bungkam saat ditanya awak media soal kelanjutan kasus Gibran di CFD. Padahal sudah lama Bawaslu DKI mengirimkan surat rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI perihal perkara Gibran bagikan susu gratis ke warga di CFD.

Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi dari Bawaslu Jakpus kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait kasus dugaan pelanggaran Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dilakukan Cawapres Gibran buntut bagi-bagi susu di CFD Sudirman-Thamrin.

"Sesuai info sekretariat Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/1).

Baca Juga:

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan di Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalah karena diduga melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 buntut aksi bagi-bagi susu gratis di acara CFD.

Putusan itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditempel di salah satu dinding gedung Bawaslu Jakpus. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Dalam surat pemberitahuan itu ada empat pihak terlapor antara lain, Capres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). Dari temuan itu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. (Asp)

Baca Juga:

Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada

Baca Artikel Asli