Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan di Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD sebagai pelanggaran. Gibran mengaku akan menerima sanksi tersebut.
Diketahui, pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya. Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.
Baca Juga:
Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1).
Cawapres 02, Gibran menegaskan akan mengikuti keputusan Bawaslu Jakpus tersebut.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Berpeluang Live TikTok Ikuti Anies dan Mahfud
“Kita mengikuti keputusannya saja,” ujar Gibran pada awak media di Balai Kota Solo, Kamis (4/1).
Putra sulung Presiden Jokowi ini menngaju siap menerima sanksi. Kejadian ini akan dijadikan bahan evaluasi.
“Ya siap-siap (dapat sanksi). Ya (evaluasi),” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
TKN Tegaskan Pemeriksaan Gibran Perkara Bagi-Bagi Susu di CFD Selesai
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri